Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan strategis untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di tanah air dengan membebaskan bea masuk impor kendaraan listrik hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama polusi udara di Indonesia.

Impor Kendaraan Listrik Bebas Bea Masuk,Hingga Akhir 2025

Pembebasan bea masuk impor ini mencakup kendaraan listrik murni (battery electric vehicles/BEV), kendaraan hybrid plug-in (plug-in hybrid electric vehicles/PHEV), serta komponen utama yang mendukung teknologi kendaraan listrik. Dengan langkah ini, pemerintah berharap harga kendaraan listrik di pasar domestik dapat menjadi lebih terjangkau, sehingga mendorong peningkatan minat dan adopsi oleh masyarakat.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mempercepat pencapaian target pemerintah dalam pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris.

Dengan pembebasan bea masuk ini, diperkirakan akan terjadi peningkatan signifikan dalam impor kendaraan listrik. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri, khususnya industri komponen kendaraan listrik.

Selain dampak ekonomi, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik di jalan, Indonesia dapat mengurangi emisi karbon, polusi udara, dan meningkatkan kualitas udara di perkotaan.